Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia untuk Investor Asing

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia untuk Investor Asing (Panduan Lengkap 2025)

Indonesia merupakan salah satu negara tujuan investasi paling diminati di Asia Tenggara. Untuk dapat menjalankan usaha secara legal di Indonesia, investor asing wajib mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas cara mendirikan PT PMA di Indonesia untuk investor asing, mulai dari pengertian, syarat, proses, estimasi biaya, hingga solusi praktis agar pendirian PT PMA berjalan cepat dan aman.


Apa Itu PT PMA?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha asing.

PT PMA memungkinkan investor asing untuk:

  • Menjalankan usaha secara legal di Indonesia
  • Membuka rekening bank perusahaan
  • Mengajukan izin usaha & komersial
  • Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA)
  • Mengikuti tender & kerja sama bisnis

Bidang Usaha yang Bisa Dimiliki Investor Asing

Tidak semua bidang usaha terbuka untuk asing. Pemerintah mengatur melalui:

  • DPI / Daftar Positif Investasi
  • Sistem OSS RBA

Bidang usaha dapat:

  • 100% asing
  • Asing dengan batas kepemilikan tertentu
  • Khusus kemitraan dengan WNI

⚠️ Pemilihan KBLI sangat krusial dalam pendirian PT PMA.


Syarat Mendirikan PT PMA di Indonesia (Terbaru 2025)

1️⃣ Pendiri & Pemegang Saham

  • Minimal 2 pemegang saham
  • Bisa WNA atau badan usaha asing
  • Tidak wajib berdomisili di Indonesia

2️⃣ Modal PT PMA

  • Modal investasi minimal Rp10 miliar per KBLI
  • Modal disetor minimal Rp2,5 miliar
  • (Sesuai BKPM & OSS RBA)

3️⃣ Nama PT PMA

  • Minimal 3 kata
  • Menggunakan Bahasa Indonesia
  • Tidak boleh sama dengan PT lain

4️⃣ Alamat Perusahaan

  • Alamat usaha legal
  • Dapat menggunakan Virtual Office Legal (sesuai zonasi)

5️⃣ Direksi & Komisaris

  • Minimal 1 Direktur
  • Minimal 1 Komisaris
  • Boleh WNA atau WNI

Dokumen yang Dibutuhkan Investor Asing

  • Paspor pemegang saham & direksi
  • Akta pendirian (oleh notaris)
  • Struktur saham
  • Alamat email & nomor aktif
  • KBLI sesuai bidang usaha
  • Surat domisili / Virtual Office

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia

1. Penentuan KBLI & Struktur Saham

Menentukan bidang usaha dan persentase kepemilikan asing sesuai DPI.


2. Pengajuan Nama PT PMA

Dilakukan melalui AHU Online Kemenkumham.


3. Pembuatan Akta Pendirian PT PMA

Disusun oleh notaris berbahasa Indonesia.


4. Pengesahan Kemenkumham

Terbit SK Badan Hukum PT PMA.


5. Pendaftaran OSS RBA

Untuk memperoleh:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Hak akses perizinan

6. Pengurusan Izin Usaha & Komersial

Berdasarkan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).


Berapa Lama Proses Pendirian PT PMA?

⏱️ Estimasi waktu:

  • 7 – 14 hari kerja
  • Bisa lebih cepat dengan jasa profesional

Estimasi Biaya Pendirian PT PMA

Biaya tergantung:

  • Jumlah KBLI
  • Modal & struktur saham
  • Alamat usaha

💰 Estimasi biaya jasa PT PMA:
Rp4.500.000 – Rp5.500.000


Kesalahan Umum Investor Asing

❌ Salah memilih KBLI
❌ Modal tidak sesuai ketentuan
❌ Alamat usaha tidak valid
❌ Tidak memahami OSS RBA
❌ Salah struktur saham

Kesalahan ini bisa menyebabkan izin tidak terbit atau diblokir.


Solusi Aman: Gunakan Jasa Pendirian PT PMA Profesional

Dengan menggunakan jasa profesional:

  • Proses lebih cepat
  • Risiko kesalahan minim
  • Konsultasi regulasi asing
  • Pendampingan legal berkelanjutan

Jasa Pendirian PT PMA di PT Pilar Legal Utama

Jika Anda adalah investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia,
PT Pilar Legal Utama siap membantu dari awal hingga izin terbit.

Layanan Kami:

✔ Pendirian PT PMA
✔ Konsultasi DPI & KBLI
✔ NIB & OSS RBA
✔ Izin Usaha & Komersial
✔ Virtual Office Legal


📍 Kontak Resmi PT Pilar Legal Utama

PT Pilar Legal Utama
Spesialis Legalitas & Penanaman Modal Asing

📞 WhatsApp: 0819-9444-3386
📧 Email: pilarlegalutama@gmail.com
🌐 Website: www.pilarlegalutama.my.id

👉 Konsultasi Gratis untuk Investor Asing
👉 Bangun bisnis Anda di Indonesia dengan aman & legal

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART